Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur bahwa DPRD kabupaten memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah merupakan hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis yuridis pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Musirawas dan apa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Musirawas. Metode penelitin ini adalah penelitian hukum normatif empiris, yang mengkaji aturan hukum atau norma dan penerapan aturan hukum dalam prakteknya di masyarakat, data yang digunakan dalam penelitian ini data primer dan sekunder, data primer berupa data dari responden dan data sekunder diperoleh dari data kepustakaan. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa secara yuridis pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Musirawas telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Musirawas dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dan dalam pelaksanaannya terdapat faktor-faktor yang menghambat dari segi internal dan eksternal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022