Penelitian ini bertujuan untuk eksplorasi konsep anarkisme dalam situasi unjuk rasa, serta mengidentifikasi strategi perlindungan bagi warga sipil dan tempat usaha. Pendekatan penelitian mencakup analisis literatur terkait anarkisme, unjuk rasa, dan upaya perlindungan warga sipil, serta evaluasi hukum terhadap perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menekankan pentingnya mematuhi batasan hukum dan etika dalam setiap aksi unjuk rasa. Sementara kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dijamin, juga merupakan tanggung jawab untuk tidak menyalahgunakan hak tersebut. Perlindungan terhadap hak warga sipil dan tempat usaha juga merupakan faktor utama. Peran kepolisian dalam memastikan keamanan unjuk rasa tidak boleh diabaikan, mereka memegang peran penting dalam memastikan kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan aman. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku anarkisme adalah dasar yang kuat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan memahami dan mematuhi regulasi hukum, kita dapat membentuk masyarakat inklusif, transparan, dan demokratis, serta menciptakan landasan yang kokoh untuk kemajuan bersama. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang urgensi perlindungan warga sipil dan tempat usaha dari anarkisme dalam unjuk rasa. Implikasi dari penelitian ini mencakup implementasi kebijakan publik dan kepatuhan terhadap hukum dalam memastikan keamanan dan hak asasi manusia dalam setiap demonstrasi. Harapannya, hasil penelitian ini akan memberikan kontribusi positif dalam menghadapi tantangan perlindungan warga sipil dan tempat usaha dari anarkisme dalam unjuk rasa.
Copyrights © 2023