Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan penekanan khusus pada kewajiban seluruh warga negara dan pemerintah untuk menghormati kekuatan hukum yang mengikat. Komitmen terhadap asas hukum ini tercermin dalam konstitusi dan menegaskan karakter Indonesia sebagai negara hukum. Negara menganut prinsip kedaulatan peradilan, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Meski ada jaminan hukum, tantangan muncul dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis pembangunan tempat ibadah. Kajian ini mengkaji dinamika kehidupan beragama di Indonesia, baik yang mencerminkan upaya positif pengelola tempat ibadah maupun peristiwa negatif seperti penolakan terhadap pembangunan tempat ibadah baru. Studi kasus penolakan pembangunan vihara di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengidentifikasi faktor-faktor konflik seperti status minoritas, kesalahpahaman antara pemilik tanah dan pengurus vihara, serta kurangnya izin yang memadai.
Copyrights © 2024