Proses akreditasi merupakan langkah krusial dalam menjamin mutu pendidikan di madrasah, dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah. Penilaian mencakup delapan standar nasional pendidikan: kualitas lulusan, kurikulum, proses pembelajaran, pemanfaatan sarana dan prasarana, tenaga pengajar, pembiayaan, dan manajemen sekolah. Tujuan utamanya adalah memastikan madrasah memenuhi standar optimal untuk kualitas pendidikan. Tahun 2023, terdapat 140 madrasah jenjang MI, MTs dan MA di Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang yang menjadi sasaran akreditasi. Dari 140 madrasah sasaran akreditasi tahun 2023, yang dilakukan visitasi akreditasi hanya 49 madrasah atau 35% sisanya mendapatkan perpanjangan secara otomatis. Dari 49 madrasah yang divisitasi, 10 madrasah (20,41%) meraih predikat "A" (Unggul), 33 madrasah (67,35%) memperoleh predikat "B" (Baik), dan 6 madrasah (12,24%) mendapat predikat "C" (Cukup) dan tidak ada madrasah yang tidak terakreditasi (TT). Perpanjangan sertifikat akreditasi tahun 2023 diberikan kepada 91 madrasah atau 65% dari total sasaran akreditasi tahun 2023. Peringkat akreditasi yang diberikan pada madrasah yang menjadi target perpanjangan sertifikat akreditasi sama dengan sertifikat akreditasi 5 tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa madrasah yang mendapat perpanjangan akreditasi tidak terjadi peningkatan mutu pendidikan selama lima tahun terakhir, dengan sebagian besar madrasah memperoleh predikat "Cukup" (58,24%). Ini menandakan terdapat tantangan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang. Penting untuk responsif dan proaktif terhadap hasil akreditasi, mengingat mayoritas madrasah sasaran akreditasi tahun 2023 mempertahankan peringkat akreditasi sebelumnya. Diperlukan refleksi mendalam terhadap upaya peningkatan mutu dan identifikasi area yang perlu diperbaiki untuk mencapai peningkatan signifikan di masa mendatang.
Copyrights © 2024