Korupsi menghantui “Bumi Kie Raha” dengan ditetapkannya Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka. Sebelumnya juga mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn dan putrinya juga terjerat kasus korupsi. Ini menjadi catatan buruk ditengah-tengah perkembangan fantastis Maluku Utara. Berdasarkan data yang termuat dalam Tribun Ternate.com, terdapat 3 kasus di tahun 2023 yang sedang di dalami yang potensi kerugian negara yang ditimbulkan berkisar 300 Miliar Rupiah. Ini menandakan bahwa Maluku Utara menjadi sorotan terkait tingginya kasus korupsi yang sedang melanda. Korupsi dikategorikan sebagai perbuatan yang bersifat antisosial atau biasa dianggap sebagai patologi sosial, oleh karenanya korupsi menjadi “penyakit” dan merugikan masyarakat luas. Penguatan karakter melalui pendidikan anti korupsi menjadi permulaan yang sangat menjanjikan untuk membentuk karakter generasi penerus untuk sejak dini menghindari perbuatan-perbuatan yang telah mendarah daging di kehidupan bangsa Indonesia. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, maka dari kegiatan ini, solusi yang ditawarkan adalah melaksanakan Sosialisasi hukum dengan sasaran pelajar / remaja yang menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pendidikan anti korupsi. Hasil dari kegiatan ini kemudian dipublikasikan pada jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai wujud penyebarluasan pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai bentuk pencegahan melalui pendidikan Anti Korupsi.
Copyrights © 2024