Pinjaman online (Pinjol) ilegal dan judi online telah menjadi dua masalah yang mendesak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Banten. Kegiatan sosialisasi literasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jerang Barat Kelurahan Karang Asem, Cilegon, Banten, terhadap bahaya pinjaman online (Pinjol) ilegal dan judi online yang semakin marak. Mengingat tingginya kasus penipuan dan jeratan finansial akibat Pinjol ilegal serta dampak sosial negatif dari judi online, kegiatan ini dilakukan melalui pendekatan langsung sosialisasi atau penyuluhan. Melalui penyampaian materi yang interaktif dan mudah dipahami, sosialisasi ini berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri Pinjol ilegal, risiko yang menyertainya, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap topik ini, yang diharapkan dapat mengurangi potensi terjebak dalam praktik Pinjol ilegal dan judi online di masa mendatang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024