Buana Ilmu
Vol 8 No 2 (2024): Buana Ilmu

Analisis Perbandingan Hukum Pernikahan Beda Agama Berdasarkan Persfektif Hukumdan Agama

Rizki Mohamad Eka Marsa Sadjat (Unknown)
Rian Rahadian (Unknown)
Yuniar Rahmatiar (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2024

Abstract

Adanya perbedaan persepsi hukum mengenai pernikahan beda agama dari berbagai persfektif, namun pada penelitian ini akan mengkaji hukum pernikahan beda agama berdasarkanhukumdan agama. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif termasuk kualitatif melalui studi literatur, dimana peneliti mengumpulkan literatur sebagai bahan bahasandalammembandingkan hukum pernikahan dari segi hukum positif maupun pandangan agama. Secararegulatif di Indonesia, pernikahan beda agama tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi HukumIslam sebagai hukum positif melarang pernikahan beda agama. Berdasarkan undang-undangtersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Catatan Sipil tidak akan melakukan pencatatanadministratif atas peristiwa nikah beda agama. Ini berarti bahwa meskipun pernikahanbedaagama mungkin dilakukan secara adat atau kepercayaan pribadi, secara hukumnegara, pernikahan tersebut tidak diakui dan tidak memiliki akibat hukum yang sah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

BuanaIlmu

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Buana Ilmu menerbitkan penelitian, metodologi dan studi kasus tentang semua bidang ilmu secara umum. Naskah ilmiah dalam jurnal ini mengandung data dan informasi yang memajukan ilmu pengetahuan secara umum dan penelitian yang nyata. ...