Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Damang Kepala Adat dalam perkawinan adat Dayak Ngaju di Kecamatan Jekan Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif secara purposive sampling yang terdiri dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Damang Kepala Adat dalam perkawinan adat Dayak Ngaju, yaitu : (1) sebagai moderator dalam dialog atau pembicaraan pihak mempelai dalam penentuan dan pemenuhan jalan hadat berdasarkan kemampuan dan kesepakatan pihak mempelai; (2) menjelaskan jalan hadat dan makna perkawinan adat secara arif dan bijaksana serta membantu pihak keluarga mempelai dalam merumuskan perjanjian - perjanjian perkawinan menurut adat Dayak; (3) menyaksikan pemenuhan hukum adat perkawinan menurut adat Dayak; (4) Damang Kepala Adat berkuasa penuh dalam menerbitkan surat keterangan perkawinan secara adat; (5) sebagai mediator atau memandu jalannya pelaksanaan pemenuhan perkawinan adat; (6) sebagai hakim adat dalam menengahi konflik bahkan penyimpangan dan menyelesaikan masalah baik masalah dalam tahapan menuju perkawinan maupun paska perkawinan.
Copyrights © 2024