Peningkatan usia harapan hidup di Indonesia berdampak pada bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia (lansia), sehingga menuntut strategi pembangunan yang inklusif agar kelompok ini tetap dapat berkontribusi secara produktif. Salah satu pendekatan yang relevan adalah pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, khususnya melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di tengah upaya transformasi regulasi UMKM, pemahaman terhadap bentuk badan usaha menjadi semakin penting. Namun demikian, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM lansia masih menjadi kendala utama dalam proses legalisasi usaha yang berkelanjutan. Untuk menjawab tantangan tersebut, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini diselenggarakan di Kampung Inspisari, Kota Bandung, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan literasi hukum para pelaku UMKM lansia. Metode pelaksanaan meliputi ceramah interaktif, simulasi peran, dan evaluasi partisipatif untuk memastikan pemahaman menyeluruh peserta. Hasil kegiatan menunjukkan metode Pendidikan hukum klinik efektif dalam peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai karakteristik hukum dari masing-masing bentuk badan usaha serta urgensi legalitas dalam mendukung akses pembiayaan dan perlindungan hukum. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan terhadap edukasi legalitas yang sesuai dengan konteks komunitas.
Copyrights © 2025