Ciri dari negara hukum rechstaat salah satunya adanya sebuah Peradilan Tata Usaha Negara, dan pada pelaksanaanya Peradilan Tata Usaha Negara memiliki hasil akhir yaitu adanya sebuah Putusan yang harus dilaksanakan, atau dieksekusi sebagai proses akhir dari rangkaian peradilannya. Namun pada kenyataannya tidak semua Putusan dari Peradilan Tata Usaha Negara bisa di eksekusi dengan sebagai mana mestinya, terkadang pada pelaksanaannya dilapangan seringkali memiliki banyak hambatan sehingga Putusan tidak bisa di eksekusi atau dilaksanakan. Jurnal ini dibuat dengan metode normatif untuk dapat senantiasa memberikan informasi mengenai dua faktor penghambat pelaksanaan atau eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan perbandingan mengenai jumlah putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang terlaksana dan tidak terlaksana
Copyrights © 2024