Secara administrasif Desa Allang Asaude terletak di Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Desa merupakan suatu kesatuan hukum, dimana terdapat suatu perkumpulan masyarakat yang bertempat tinggal pada wilayah tertentu yang berwenang mengadakan dan menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Metode kegiatan PKM ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Penyusunan rancangan peraturan desa merupakan suatu proses penting yang dilaksanakan pada tatanan pemerintahan di tingkat desa melalui tahapan penuyusunan yang sesuai dengan berlandas pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan desa merupakan suatu bentuk produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah di tingkat desa serta ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan desa dijadikan sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Copyrights © 2024