Jurnal Hukum Sehasen
Vol 10 No 2 (2024): Oktober

Analisis Kriminologis Korupsi Perspektif Pendekatan Sobural Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia

Hajairin Hajairin (Universitas Muhammadiyah Bima)
Aman Ma'arij (Universitas Muhammadiyah Bima)
Ilham Ilham (Universitas Muhammadiyah Bima)
Gufran Gufran (Universitas Muhammadiyah Bima)



Article Info

Publish Date
08 Oct 2024

Abstract

Korupsi merupakan fenomena kejahatan yang bersifat kompleks, tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, melainkan juga persoalan sosial politik dan kebudayaan, sehingga pendekatan penyelesaianya juga dapat menggunakan pendekatan sosial, budaya dan structural. Kerumitan dalam pemberantasan korupsi selalu terjadi, hal ini terlihat semakin meningkatnya tindak pidana korupsi, baik dari segi kuantitas maupun jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Metode sobural bukanlah suatu prinsip yang digunakan untuk menyelesaikan suatu masalah atau kasus, namun metode ini berperan dalam memahami suatu perbuatan jahat secara tepat melalui tiga lensa nilai yang mempengaruhinya, yaitu nilai sosial, nilai kultural, dan unsur struktural. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Analsisi kriminologis korupsi prespektif teori sobural. Metode penelitian yang digunakan adalah Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam kehidupan sosial masyarakat. Dengan pendekatan antara lain pertama Pendekatan Historis (Historical Aprroach) dilakukan untuk memahami nilai-nilai sejarah yang menjadi latar belakang pendekatan nilai sosial, nilai budaya dan faktor struktural (Sobural) menjadi pisau analisa kriminologis yang membedah causa kejahatan Korupsi. Kedua Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Temuan berdasarkan hasil penelitian yakni pertama pendekatan nilai sosial, nilai budaya dan faktor struktural (Sobural) menjadi pisau analisa kriminologis yang membedah causa kejahatan secara utuh, baik diri pelaku maupun masyarakat. Keunggulan pendekatan nilai sosial, nilai budaya dan faktor struktural (Sobural) memberikan cara bagi penegak hukum, terutama hakim untuk memahami perbuatan korupsi dalam memutuskan perkara. Kedua pendekatan sobural dapat menjadi instrument kegiatan pencegahan korupsi, sebab pencegahan korupsi pada dasarnya merupakan bagian dari semangat pemberantasan korupsi. Untuk menghindari korupsi, sangat penting untuk memperhatikan pendekatan Sobural pada masyarakat di mana tindakan tersebut dilakukan dalam hal nilai sosial, budaya, dan variabel struktural sebagai upaya pencegahan korupsi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jhs

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sehasen (JHS) is a peer-reviewed open-access journal that aims to publish manuscripts of high-quality research as well as conceptual analysis that studies specific fields of law, such as Islamic law, customary/adat law, philosophy of law, fundamental law, legal theory, comparative law, ...