Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memungkinkan pemegang saham untuk membuat keputusan mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui mekanisme circular resolution, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan keputusan RUPS. Keputusan tersebut diambil tanpa perlu mengadakan RUPS fisik, melainkan dengan mengirimkan usul secara tertulis kepada semua pemegang saham yang kemudian harus disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham. Namun, peraturan mengenai circular resolution dalam Undang-Undang PT sangat terbatas. Undang-Undang ini tidak secara rinci mengatur mekanisme, jangka waktu, atau hal-hal yang diizinkan dalam circular resolution, khususnya untuk pemberhentian direksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan perlindungan hukum terhadap direksi Perseroan Terbatas yang diberhentikan melalui keputusan circular resolution. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan hukum melalui studi pustaka. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang fokus pada asas-asas dan sistematika hukum. Berdasarkan permasalahan yang diteliti, dapat disimpulkan bahwa keputusan circular resolution sah jika sesuai dengan ketentuan Pasal 91 dan Pasal 105 ayat (3) UU PT. Sebelum keputusan diambil, direksi yang akan diberhentikan harus diberitahu mengenai rencana pemberhentiannya beserta alasannya dan diberikan kesempatan untuk membela diri jika keberatan atas pemberhentiannya tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan adanya perlindungan hukum sehingga pemberhentian direksi tidak terjadi secara sepihak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024