Regulasi Informasi Transaksi Elektronik di Indonesia berkedudukan hukum Ekonomi. Hukum Ekonomi secara digitalisasi beregak mendukung perekonomian suatu negara. Untuk memajukan perekonomian Indonesia. Dilakukan 3 (tiga) perubahan pada UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pentingnya UU informasi transaksi elektronik di Indonesia, dan bagaiman pembaharuan terbaru UU informasi transaksi elektronik di Indonesia. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang sedang diteliti dengan menggambarkan keadaan objektif pada saat-saat sekarang berdasarkan fakta-fakta hukum yang berlaku. Hasil penelitian menemukan bahwa negara telah turut peran aktif dalam ekonomi sehingga dilakukan pembaharuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 menjadi pondasi peran aktif kedudukan hukum bisnis di Indonesia terkait pentingnya UU ITE di Indonesia. Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan yaitu menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”, menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.
Copyrights © 2024