Pernikahan dini merupakan bagian dari fenomena sosial yang harus disikapi secara serius karena sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak remaja yang memasuki umurdewasa.Tujuan PkM adalah terciptanya kondisi lingkungan yang kondusif, ramah anak serta kesadaran kolektif semua komponen pemerintah dan masyarakat desa dalam membina dan menjaga kehidupan remaja. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan Survei lokasi dan koordinasi dengan pemerintah desa setempat serta identifikasi masalah pernikahan dini di desa Sumare. Hasilyang dicapai adalah terciptanya kesadaran dari masing-masing lembaga pemerintahan desa Sumare serta masyarakat terhadap pentingnya pencegahan pernikahan usia dini. KesimpulanPkM ini adalah Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di bawah umur yang telah di tetapkan dalam pernikahan usia sehat menurut BKKBN, yaitu perempuan yang menikah pertama kali pada umur di bawah 20 tahun dan laki –laki di bawah umur 25 tahun pada pernikahan pertamanya. Penetapan ini berkaitan dengan kejahatan reproduksi. Pernikahan dini di desa Sumare terjadi karena keinginan sendiri dan individunya, karena faktor budaya yang sudah ada semenjak dahulunya dan adanya nilai-nilai dalam masyarakat dalam menentukan umur yang layak untuk menikah.
Copyrights © 2024