Kekerasan seksual adalah isu serius yang memiliki dampak luas terhadap individu dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena kekerasan seksual di Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, serta kajian terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka dengan pendekatan kualitatif untuk memahami tren, faktor, dan dampak kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual di Indonesia masih dominan terjadi di ranah personal, dengan pelaku yang umumnya memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti pacar atau teman. Selain itu, kekerasan di ranah publik, terutama di ruang siber, tempat kerja, dan tempat umum, juga signifikan. Dampak kekerasan seksual mencakup fisik, psikologis, dan sosial, termasuk gangguan kesehatan reproduksi, trauma, depresi, stigma sosial, dan isolasi. Meskipun Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 menyediakan kerangka hukum yang lebih baik untuk melindungi korban, implementasi hukum tersebut menghadapi kendala, seperti kurangnya fasilitas dukungan dan kesadaran aparat penegak hukum. Penelitian ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual. Dengan pendekatan yang terintegrasi, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan menghormati hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
Copyrights © 2024