Pentingnya penegakan hukum dalam mencapai supremasi hukum yang demokratis di era digitalisasi. Teknologi informasi berperan krusial dalam meningkatkan aksesibilitas keadilan, memungkinkan penyebaran informasi dan pendidikan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Transformasi digital membawa kemajuan signifikan dalam sistem peradilan, meskipun sering kali regulasi hukum tertinggal di belakang perkembangan teknologi. Konsep yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Prof. Larry Lessig dan Prof. Richard Susskind, menunjukkan bagaimana teknologi mengatur kehidupan hukum dan mendorong perubahan dalam penegakan hukum. Namun, tantangan tetap ada, terutama bagi individu dengan keterbatasan yang sering kali terpinggirkan dalam proses hukum. Dalam konteks ini, bantuan hukum yang adil dan aksesibel merupakan langkah penting untuk mencapai kesetaraan di hadapan hukum. Artikel ini menekankan perlunya hukum Indonesia beradaptasi dengan perubahan sosial dan teknologi untuk memastikan keadilan yang lebih efisien dan transparan.
Copyrights © 2024