Journal of multidisipline and Equality
Vol. 1 No. 1 (2024): JME: Journal of Multidiscipline and Equality

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN TRANSAKSI OLEH TIKTOK SHOP PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Indah Monalisa (Unknown)
Fauziah (Unknown)
Hana Pertiwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2024

Abstract

Suatu perjanjian jual beli antara kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban. Yang dimana pembeli sudah melakukan pembayaran dan penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual, akan tetapi penjual tidak melakukan prestasinya yaitu penjual membatalkan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada pembeli. Penjual membatalkan pesanan yang sudah dibayar harusnya dikirim tetapi dibatalkan sehingga menimbulkan kerugian. Perbuatan ini tidak dibenarkan menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana perlindungan hukum akibat dari pembatalan transaksi jual beli online yang dilakukan oleh penjual di tiktok shop, bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembatalan transaksi jual beli online di tiktok shop. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif, jenis penelitian library research, pengumpulan data dengan mencari informasi dari buku serta tulisan yang sesuai objek pembahasan dengan cara membaca dan menelaah. Hasil dari penelitian bahwa pembatalan sepihak suatu perjanjian disebut ketidaksediaan salah satu pihak (penjual) untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati. Hal ini tidak dibenarkan menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yaitu pada pasal 16 dan penjual dikenakan sanksi penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.000 rupiah pada Pasal 62 ayat 2. Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah pembatalan sepihak tidak boleh dilakukan apabila transaksinya telah memenuhi rukun dan syarat yaitu bahwa dalam perjanjian telah disepakati bersama, tidak boleh dibatalkan secara sepihak tanpa memberitahukan kepada pembeli, karena pembeli sudah membayar yang seharusnya mendapatkan barang akan tetapi tidak mendapatkannya, itu tidak dibenarkan seperti dalam surat An-Nisaa’ ayat 29, surat Al-Israa’ ayat 34, surat An-Nahl ayat 91 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 36 dan sanksinya pasal 38.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jomae

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of multidisipline and Equality is a scientific publication to disseminate information on all research results to lecturers, students, and related institutions, especially in Indonesia, leading to an increase in Indonesia Human Development Index. subject area Economic, Human Development, ...