Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara objek wisata merupakan tempat yang menjadi pusat daya tarik dan dapat memberikan kepuasan khususnya pengunjung. Kawasan wisata Pantai Hamadi telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura No. 1 Tahun 2014 sebagai salah satu area potensial untuk pengembangan pariwisata. Destinasi Pantai Hamadi di Jayapura, Papua, memiliki potensi besar sebagai tujuan wisata yang menjanjikan, namun perlu pemahaman hukum yang lebih baik untuk pengembangan yang berkelanjutan. Sehingga pengabdian ini di lakukan bagi pelaku pariwisata di Pantai Hamadi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta para pemangku kepentingan tentang hukum-hukum yang mengatur industri pariwisata. Akses dan informasi mengenai peraturan baru tentang cara mendapatkan NIB (Nomor induk berusaha yang dapat diakses secara pribadi melalui OSS (Online single sumbmition) belum banyak diketahui oleh pelaku usaha pantai dan UMKM yang ada di sekitar pantai Hamadi.
Copyrights © 2024