Penelitian ini berfokus pada kajian penataan lahan reklamasi bekas tambang di Padukuhan Gegunung, Kelurahan Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Reklamasi lahan pasca tambang sangat penting untuk memulihkan fungsi lingkungan yang terganggu akibat aktivitas penambangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merancang program reklamasi yang optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 1827K/30/MEM/2018. Fokus penelitian ini meliputi perencanaan teknis penataan lahan, pengelolaan tanah pucuk (top soil), serta metode revegetasi yang dapat mendukung pemulihan ekosistem lahan bekas tambang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mencakup observasi lapangan, studi literatur, grab sampling, serta pengujian fisik dan kimia tanah untuk menentukan kesesuaian program reklamasi. Luas area yang akan di reklamasi pada lahan bekas tambang adalah 150.142,30 m2. Perencanaan reklamasi yang tepat pada area bekas potensial tambang batugamping di Padukuhan Gegunung adalah penataan lahan dengan cara mengembalikan tanah penutup dan tanah pucuk ke area yang telah dikupas material batugampingnya. Kondisi tanah di area reklamasi, yang mayoritas terdiri dari lempung berpasir, menjadi faktor penting dalam menentukan jenis tanaman yang akan ditanam. Pilihan tanaman yang sesuai dengan kondisi tanah lokal sangat kritikal untuk keberhasilan revegetasi dan pemulihan kualitas tanah. Pembagian area menjadi segmen-segmen kecil membantu meningkatkan efisiensi penggunaan alat mekanis dan keseragaman hasil reklamasi. Pemilihan alat mekanis yang tepat, seperti excavator dan dump truck, juga mempengaruhi produktivitas dan waktu pengerjaan.
Copyrights © 2024