Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan hak merga silima di suku Karo, terkait pernikahan semarga pada kelompok Sembiring. Suku Karo terdiri dari 5 marga yaitu Ginting, Karo-karo, Tarigan, Perangin-angin dan Sembiring. Pernikahan semarga pada suku Karo ini hanya diperbolehkan pada kelompok marga Sembiring saja keempat marga lainnya tidak diperbolehkan. Pernikahan semarga pada Sembiring sangatlah dilarang. Akan tetapi, kelompok marga Sembiring dalam hal ini memiliki hak yang berbeda karena pernikahan semarga dalam kelompok Sembiring sudah sejak zaman dahulu diperbolehkan serta bukan sesuatu yang tabu bagi kelompok marga lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menginvestigasi dan memahami permasalahannya, teknik yang dilakukan dalam mengumpulkan data melalui wawancara dan sumber datanya dari narasumber yang ber etnis Karo.
Copyrights © 2024