Krisis pengungsi Rohingya telah menjadi salah satu tantangan kemanusiaan yang signifikan di Kawasan Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Artikel ini membahas fenomena pengusiran pengungsi Rohingya di Aceh melalui perspektif hukum internasional dan hak asasi manusia. dengan menggunakan pendekatan yuridis normative, artikel ini mengevaluasi kepatuhan Indonesia terhadap kewajiban internasional, khususnya Konvensi Pengungsi 1951 dan prinsip non-refoulement, yang melarang pengembalian paksa pengungsi ke negara asal di mana mereka terancam bahaya. Selain itu, analisis juga difokuskan pada tantangan hak asasi manusia yang dihadapi oleh pengungsi Rohingya di Aceh, termasuk akses terhadap perlindungan hukum dan hak-hak dasar. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951, kewajiban kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia tetap relevan dalam krisis pengungsi ini.
Copyrights © 2024