Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa limbah adalah sisa suatu hasil buangan usaha dan atau kegiatan. Di Indonesia, limbah industri seringkali dibuang ke sungai atau area pemukiman sehingga menimbulkan dampak pada lingkungan seperti menimbulkan bau yang tidak sedap serta mengurangi estetika hingga mengganggu kesehatan masyarakat. Limbah cair yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seringkali tidak dikelola dengan baik, mengakibatkan pencemaran lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan solusi melalui program pengabdian masyarakat yang fokus pada pengamanan dan pengelolaan limbah cair di industri UMKM. Metode yang digunakan diawali dengan tahap persiapan dari segi perizinan dan waktu pelaksanaan, kemudian tahap pelaksanaan dengan melakukan sosialisasi dan pengukuran tingkat pengetahuan pemilik UMKM tentang pengolahan limbah cair serta evaluasi kegiatan. Kegiatan ini mampu meningkatkan pengetahuan pemilik UMKM tentang pengolahan limbah cair dengan nilai p-value 0.0005, sehingga diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025