Zaman sekarang terjadi perubahan sistem alat pembayaran dari konvensional ke digital. Saat ini orang banyak dipengaruhi oleh kemajuan teknologi, inovasi yang terus meningkat telah menyebabkan banyak kemudahan, dan sekarang sistem pembayaran telah berubah gaya. Gaya hidup Cashless Society semakin banyak di masyarakat Indonesia, khususnya generasi milenial. Dalam hal menggunakan uang elektronik, setiap orang harus terlebih dahulu menyatakan persetujuannya untuk tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan yang terkandung dalam perjanjian baku. Perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha biasanya mengandung klausula yang menguntungkan pihak-pihak pelaku usaha. Negara Indonesia merupakan negara berlandaskan hukum yang memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi masyarakatnya sebagai konsumen dari pelaku usaha yang curang. Salah satu undang-undang yang dimaksudkan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan adanya UUPK dapat memberi tahu masyarakat Indonesia tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen atas pelaku usaha barang dan/atau jasa. Dengan mengetahui hak dan kewajiban tersebut, masyarakat Indonesia diharapkan dapat melindungi dirinya sendiri sebagai konsumen.
Copyrights © 2024