Dalam era transformasi industri 4.0 yang kini berkembang menjadi Society 5.0, profesi notaris telah mengalami banyak perubahan signifikan yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi. Salah satu wujud dari perkembangan tersebut adalah munculnya konsep cyber notary. Sebagai fenomena baru, cyber notary menarik perhatian untuk dibahas lebih lanjut, mulai dari proses perkembangan dan kemunculannya, hingga potensi manfaat, tantangan dalam penerapannya, serta risiko yang mungkin dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan studi literatur yang melibatkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur penerapan cyber notary ataupun aplikasi yang mendukungnya. Meskipun demikian, Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan "kewenangan lain" yang dapat menjadi dasar hukum bagi implementasi profesi cyber notary. Cyber notary memungkinkan proses pembuatan akta dan dokumen hukum dilakukan secara online, memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan notaris. Namun, penerapan cyber notary juga menghadirkan tantangan besar, terutama terkait serangan siber yang dapat mengancam keamanan data dan integritas dokumen yang dikeluarkan. Risiko lain yang timbul adalah penggunaan artificial intelligence, yang meskipun dapat meningkatkan produktivitas, juga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan data dan potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, diperlukan adanya mekanisme perlindungan dan strategi penanggulangan lanjutan untuk memastikan keamanan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penandatanganan akta notariil secara elektronik.
Copyrights © 2024