Hukum Adat, meskipun diakui keberadaannya oleh UUD 1945, tetapi dalam faktanya masih terdapat paradoks antara Hukum Adat dan Hukum Nasional. Berdasarkan fakta yang didapatkan di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Daerah Kabupaten Landak, Masyarakat Hukum Adat, dalam hal ini Masyarakat Dayak Kanayat’n, sering dijadikan ”kambing hitam” dalam kerusakan terhadap ekosistem lingkungan, terutama dalam peristiwa kebakaran hutan. Kesalahpahaman dalam hal tersebut kemudian menjadi suatu kesimpulan bahwa Masyarakat Dayak Kanayat’n memiliki kecenderungan untuk dianggap sebagai masyarakat yang konservatif, tidak ingin berpikir maju, dan selalu mempertahankan status quo. Anggapan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh Masyarakat Dayak Kanayat’n, terlebih aturan Hukum Adat Dayak Kanayat’n sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu, kemudian diprogresifkan melalui Musyawarah Adat (Musdat). Metode penelitian hukum berupa model penelitian yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Kesimpulannya, pemikiran atau pemaknaan hukum progresif dalam musyawarah adat Dayak Kanayat’n menunjukkan bahwa peraturan adat, terutama dalam pelestarian lingkungan, jika diterapkan sesuai dengan tempat dan waktu yang tepat, mengarah pada gagasan bahwa hukum dibuat untuk memanusiakan seluruh manusia, bukan sebaliknya. Musyawarah adat Dayak Kanayat’n pada tahun 2010 hadir sebagai gerbang penunjuk arah bagi setiap masyarakat, terutama masyarakat Dayak Kanayat’n, yang membutuhkannya. Dalam konteks ini, hukum adat memperoleh validitas dan relevansi yang mendalam dalam upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Copyrights © 2024