Penelitian ini bertujuan untuk merancang model penyelesaian sengketa pagar rumah berbasis ekonomi syariah di Desa Trasak Larangan Pamekasan Madura, Indonesia. Model ini bertujuan mengintegrasikan nilai-nilai lokal, seperti musyawarah, dan prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti Islah (perdamaian) dan Ta’awun (tolong-menolong), dalam penyelesaian konflik agraria. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode interpretif fenomenologi. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak yang bersengketa, kepala desa, dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyelesaian teknis melalui hukum formal telah dilakukan, hubungan sosial antara pihak yang bersengketa tetap tidak pulih sepenuhnya. Pendekatan berbasis nilai-nilai lokal dan syariah terbukti lebih diterima oleh masyarakat dan lebih efektif dalam memulihkan hubungan sosial yang rusak. Berdasarkan temuan ini, penelitian ini menyarankan agar model penyelesaian sengketa berbasis ekonomi syariah dapat diadopsi dalam kebijakan mediasi di tingkat desa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan solusi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat, serta meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa agraria di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025