Penelitian ini adalah untuk menganalisis konsekuensi hukum dari pemalsuan data di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perjanjian jual beli tanah serta tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Pemalsuan data dalam perjanjian jual beli tanah dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) merupakan tindakan yang melibatkan manipulasi atau penyajian informasi palsu atau tidak akurat dalam transaksi jual beli tanah. Akibatnya para pihak melakukan pembatalan akta jual beli tersebut dan melakukan gugatan perdata. Sedangkan PPAT memiliki peran penting dalam proses transaksi jual beli tanah. Tugas PPAT meliputi memastikan keabsahan dokumen, prosedur hukum, dan kebenaran data terkait tanah yang diperjualbelikan. PPAT bertanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum. Jika terdapat pembatalan perjanjian jual beli tanah akibat adanya pemalsuan data, maka PPAT bertanggungjawab sebagai saksi di Pengadilan Negeri untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan akta yang dibuatnya. PPAT tidak bertanggung jawab atas ketidakbenaran materiil yang dikemukakan oleh para pihak, apabila terdapat pihak yang bersangkutan dalam jual beli tanah mengantarkan data-data palsu seakan-akan asli. PPAT bertanggung jawab atas kelalaian dan kesalahan isi akta yang dibuat di hadapannya. baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
Copyrights © 2024