Pengabdian ini berjudul Implementasi Program Bantuan Sosial RASKIN Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kurang Mampu Di Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Dilatarbelakangi oleh peraturan perundang-undangan saat ini dan program pemerintah yang dilaksanakan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, maka dilaksanakanlah program bantuan pendapatan non moneter RASKIN. Metode yang digunakan dalam Pengabdian adalah metode persuasif melalui penyuluhan pada masyarakat penerima bantuan RASKIN di Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang.Materi pengabdian melalui penyuluhan yang dilkasanakan tim PkM terkait: (1). Program RASKIN di Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu. Memberikan pemahaman bagaimana mengatasi masih ada layanan yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini didasarkan fakta yang ditemukan di masyarakat, bahwa implementasi di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya; (2). Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang perlu dioptimalkan beberapa pihak atau komponen seperti aparat dan perangkat desa serta pemerintah melalui dinas sosial. Peran perangkat desa dalam pelaksanaan RASKIN terdiri dari pejabat (kepala desa, sekretaris desa, BMD, Kasun, kesejahteraan masyarakat, lapangan), pelaksanaan kegiatan sosialisasi, penyaluran bantuan, evaluasi dan terminasi.
Copyrights © 2024