Semua orang pada hakikatnya mempunyai hak yang sama tanpa dibatasi oleh agama, suku, ras, bahkan gender semua dijamin oleh konstutusi. Negara diharuskan untuk melindungi serta kesetaraan gender dalam mengakses hak pada berbagai aspek kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan ketimpangan gender dan hak asasi manusia serta tantangan dalam mewujudkan keduanya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang dugunakan ialah sumber hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa prinsip kesetaraan gender mempunyai keterkaitan erat dengan pemikiran tentang hak asasi manusia. Disisi lain realitas menunjukan bahwa dalam pratiknya kedua konsep ini belum dapat berjalan dengan mulus, terdapat beberapa hambatan besar dalam tatanan sosial masyarakat yang telah mengakar kuat yang menghambat kesetraan gender, terutama tradisi atau budaya pembagian tugas, peran, fungsi, dan pembedaan status sosial dalam masyarakat untuk laki-laki dan perempuan.
Copyrights © 2024