Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

KESETARAAN GENDER MENURUT HAK ASASI MANUSIA

Amelia Suci Rahmadani (Unknown)
Tenti Ayu (Unknown)
Dwi Putri Lestarika (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Nov 2024

Abstract

Semua orang pada hakikatnya mempunyai hak yang sama tanpa dibatasi oleh agama, suku, ras, bahkan gender semua dijamin oleh konstutusi. Negara diharuskan untuk melindungi serta kesetaraan gender dalam mengakses hak pada berbagai aspek kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan ketimpangan gender dan hak asasi manusia serta tantangan dalam mewujudkan keduanya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang dugunakan ialah sumber hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa prinsip kesetaraan gender mempunyai keterkaitan erat dengan pemikiran tentang hak asasi manusia. Disisi lain realitas menunjukan bahwa dalam pratiknya kedua konsep ini belum dapat berjalan dengan mulus, terdapat beberapa hambatan besar dalam tatanan sosial masyarakat yang telah mengakar kuat yang menghambat kesetraan gender, terutama tradisi atau budaya pembagian tugas, peran, fungsi, dan pembedaan status sosial dalam masyarakat untuk laki-laki dan perempuan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...