Amelia Suci Rahmadani
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KESETARAAN GENDER MENURUT HAK ASASI MANUSIA Amelia Suci Rahmadani; Tenti Ayu; Dwi Putri Lestarika
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i3.6795

Abstract

Semua orang pada hakikatnya mempunyai hak yang sama tanpa dibatasi oleh agama, suku, ras, bahkan gender semua dijamin oleh konstutusi. Negara diharuskan untuk melindungi serta kesetaraan gender dalam mengakses hak pada berbagai aspek kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan ketimpangan gender dan hak asasi manusia serta tantangan dalam mewujudkan keduanya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang dugunakan ialah sumber hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa prinsip kesetaraan gender mempunyai keterkaitan erat dengan pemikiran tentang hak asasi manusia. Disisi lain realitas menunjukan bahwa dalam pratiknya kedua konsep ini belum dapat berjalan dengan mulus, terdapat beberapa hambatan besar dalam tatanan sosial masyarakat yang telah mengakar kuat yang menghambat kesetraan gender, terutama tradisi atau budaya pembagian tugas, peran, fungsi, dan pembedaan status sosial dalam masyarakat untuk laki-laki dan perempuan.
PENJAMINAN HAM OLEH NEGARA PADA MASA PANDEMI Amelia Suci Rahmadani; Asep Suherman
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6996

Abstract

Seluruh warga negara mempunyai hak asasi yang diatur dan dijamin konstitusi dan berbagai instrument HAM nasional. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak, agar setiap warga negara dapat memperoleh hak nya dimana pun dan kapanpun juga, termasuk dalam situasi genting sekalipun seperti pandemi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mengapa diperlukan perlindungan HAM pada masa pandemi Covid-19 dan perlindungan HAM pada masa Pandemi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif dan literatur riview serta mengggunakan data yang diperoleh dari sumber hukum primer, sekunder serta tinjauan pustaka. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa ham penting untuk dilindungi pada masa pandemi karena beberapa kebijakan yang harus diambil pemerintah berpotensi membatasi hak-hak asasi. Perlindungan hak pada masa pandemi ditempuh pemerintah dengan menerapkan kebijakan yang juga di maksudkan untuk tetap memenuhi hak asasi seperti modifikasi proses pembelajaran yang berbasis daring, penyediaan satgas covid-19 dan kebijakan lainnya.
Penegakan Hukum Pidana Internasional terhadap Kejahatan Perang dalam Konflik Rusia dan Ukraina Berdasarkan Statuta Roma 1998 Amelia Suci Rahmadani; Dwi Putri Lestarika
AHKAM Vol 5 No 2 (2026): JUNI
Publisher : Lembaga Yasin AlSys

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58578/ahkam.v5i2.9673

Abstract

The armed conflict between Russia and Ukraine has given rise to various allegations of war crimes that have attracted the attention of the international community, particularly regarding the effectiveness of international criminal law enforcement. Although Russia is not a state party to the 1998 Rome Statute, the International Criminal Court (ICC) still has an important role in prosecuting perpetrators of international crimes. This study aims to analyze the application of ICC jurisdiction to alleged war crimes in the Russia–Ukraine conflict even though Russia is not a state party to the Rome Statute, as well as to identify the juridical and political challenges in the enforcement of international criminal law. This study employed a normative legal research method with statutory, conceptual, and case approaches. The results show that the ICC still has a basis for jurisdiction through the territorial principle based on Ukraine’s ad hoc declaration pursuant to Article 12(3) of the Rome Statute, as well as through the principle of complementarity, which places the ICC as the last resort when a state is unable or unwilling to enforce the law effectively. However, the implementation of such jurisdiction faces various challenges, including jurisdictional limitations over non-state parties, dependence on international cooperation, issues of immunity of state officials, global political dynamics, evidentiary constraints in situations of armed conflict, as well as the not yet optimal universalization of the Rome Statute. These findings indicate that the effectiveness of international criminal law enforcement in the Russia–Ukraine conflict depends not only on the ICC’s normative legitimacy, but also on political support and the commitment of the international community to preventing impunity for war crimes.