Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam sektor ketenagakerjaan, terutama terkait dengan kesejahteraan dan kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana Pengaruh Regulasi Ketenagakerjaan terhadap Kesejahteraan Perempuan dan tantangan implementasi UU Cipta Kerja terhadap perempuan pekerja serta mengevaluasi apakah regulasi ini sudah mendukung upaya pengurangan kesenjangan gender di sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Regulasi ketenagakerjaan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja perempuan. Peningkatan hak cuti, fleksibilitas jam kerja, dan perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk cuti haid dan cuti melahirkan, memberikan ruang bagi perempuan untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan peran domestik.
Copyrights © 2024