Pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk memastikan kepastian hukum serta melindungi hak atas tanah bagi pemilik yang sah. Proses ini krusial dalam membangun stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial melalui sertifikasi kepemilikan yang sah. Namun, implementasi pendaftaran tanah menghadapi tantangan sistematis, seperti tumpang tindih peraturan, pengakuan hak tanah adat yang belum optimal, serta potensi korupsi dan lemahnya penegakan hukum. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis untuk menganalisis kendala tersebut serta mengidentifikasi solusi implementatif, termasuk digitalisasi sistem, peningkatan transparansi informasi, mediasi sengketa tanah, edukasi hukum bagi masyarakat, dan reformasi birokrasi. Diharapkan, reformasi ini dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, sehingga kepastian hukum atas tanah semakin terjamin dan dapat mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024