Otonomi desa menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah, yang diatur melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun memberikan ruang bagi desa untuk mengatur dan mengelola urusan secara mandiri, pelaksanaannya dihadapkan pada berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan utama dalam pelaksanaan otonomi desa, termasuk aspek kebijakan, sumber daya manusia, dan tata kelola. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis literatur dan studi kasus dari beberapa desa di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan regulasi, kapasitas aparatur desa, dan korupsi merupakan hambatan utama. Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi perbaikan pelaksanaan otonomi desa.
Copyrights © 2024