Sejarah pengaturan pembangunan desa di Indonesia mencerminkan transformasi dari pendekatan top-down di era kolonial ke partisipatif di masa kini. Istilah desa, dengan beragam definisi, merujuk pada kesatuan masyarakat hukum dengan otonomi dalam mengelola urusan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur pemerintahan desa, menekankan peran pentingnya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Pembangunan desa adalah aspek krusial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, yang telah diakui sejak zaman kolonial. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengeksplorasi perkembangan regulasi dan kebijakan pembangunan desa, menunjukkan bahwa penguatan kapasitas masyarakat dan akses terhadap sumber daya adalah kunci keberhasilan pembangunan. Namun, tantangan seperti kesenjangan antara desa dan kota serta pengabaian partisipasi masyarakat masih ada. Pembangunan yang inklusif memerlukan pemahaman sejarah dan strategi adaptif untuk menanggapi kebutuhan masyarakat desa.
Copyrights © 2024