Perkawinan campuran antarnegara merupakan fenomena hukum yang semakin sering terjadi di era globalisasi. Salah satu prinsip penting yang digunakan untuk menilai keabsahan perkawinan lintas yurisdiksi adalah lex loci celebrationis, yaitu asas yang menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan hukum negara tempat perkawinan tersebut dilangsungkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip lex loci celebrationis dalam konteks hukum perdata internasional serta dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan nasional, instrumen internasional, serta yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia mengakui prinsip lex loci celebrationis melalui Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan, pengakuannya tetap dibatasi oleh norma agama dan ketentuan hukum nasional. Tantangan utama dalam implementasinya meliputi perbedaan sistem hukum, ketidaksesuaian dokumen administratif, serta belum optimalnya mekanisme pencatatan sipil. Perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran juga menjadi isu penting, terutama terkait status kewarganegaraan, hak perwalian, dan hak waris. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara prinsip hukum internasional dengan kebijakan nasional untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pasangan dan anak dari perkawinan campuran