Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan untuk memastikan pelaksanaan hukum agraria yang akurat dan transparan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan pengenaan pajak. BPHTB merupakan instrumen fiskal penting yang mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pendaftaran tanah yang terstruktur, sejalan dengan kebijakan publik yang adil dan transparan. Namun, terdapat tantangan dalam penerapan BPHTB, karena praktik yang tidak konsisten dan ketidakjelasan regulasi dapat menyebabkan penegakan yang tidak efisien dan beban pajak yang tidak adil bagi pemilik tanah. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini menelaah regulasi yang ada dan sumber-sumber hukum resmi untuk mengevaluasi peran dan dampak BPHTB dalam program PTSL. Penelitian ini menekankan pentingnya pedoman yang jelas dan penegakan yang adil untuk menjamin kepastian hukum dan kepercayaan publik dalam pelaksanaan hukum agraria. Penyempurnaan kebijakan BPHTB dalam PTSL sangat penting untuk mendukung pendaftaran tanah yang sistematis, sah secara hukum, dan berkeadilan sosial.
Copyrights © 2024