Pelabuhan Penyeberangan Lembar beroperasi selama 24 jam dengan lintasan Lembar Padang Bai dan Lembar-Ketapang. Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan penyeberangan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan jumlah trip kapal, usulan penggantian/penambahan jumlah kapal, penambahan waktu pelabuhan penyeberangan dan usulan penambahan jumlah dermaga sesuai dengan kondisi eksisting pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2681/AP.005/DRJD/2006 tentang Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan. Metode yang digunakan untuk prediksi penumpang dan kendaraan menggunakan metode ARIMA (Autoregressive Integrated Moving Average) dengan menggunakan data produktivitas 3 tahun terakhir dan dianalisis menggunakan analisis frekuensi kebutuhan kapal, analisis kebutuhan jumlah kapal dan analisis penjadwalan. Berdasarkan hasil analisis bahwa dengan banyaknya jumlah trip yang ada sebenarnya telah memenuhi kebutuhan dari pengguna jasa, namun sering kali kapal berangkat tidak sesuai jadwal jam keberangkatan dan berangkat dalam keadaan tidak memenuhi kapasitas yang tersedia. Sehingga kapal masih harus menunggu muatan penumpang dan kendaraan setiba kapal telah sandar didermaga. Untuk itu, perlu adanya pengurangan operasional jumlah kapal, mengurangi trip keberangkatan dan perubahan jadwal keberangkatan kapal agar tidak ada lagi kapal sandar lama di pelabuhan melebihi waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Lembar.
Copyrights © 2024