Keberadaan anak perusahaan BUMN Persero masih menimbulkan ketidakpastian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak perusahaan yang dimiliki BUMN Persero dan tanggung jawab BUMN Persero sebagai induk perusahaan terhadap anak perusahaan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian adalah kedudukan anak perusahaan milik BUMN Persero masih menimbulkan ketidakpastian. Apabila mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2012; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2014; dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-5/MBU/09/2022, kedudukan anak perusahaan BUMN Persero merupakan entitas yang terpisah dari induk perusahaan. Hal ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang menyatakan, antara lain bahwa anak perusahaan BUMN merupakan badan usaha mandiri yang terpisah dengan BUMN. Namun, Putusan Mahkamah Agung Nomor 21P/HUM/2017 menyatakan, anak perusahaan BUMN tetap menjadi BUMN karena bersifat perpanjangan tangan bisnis perusahaan milik BUMN. Kekayaan BUMN adalah kekayaan negara, sehingga anak perusahaan BUMN Persero merupakan milik negara secara langsung. Tanggung jawab BUMN Persero sebagai induk perusahaan terhadap anak perusahaan bersifat terbatas sesuai prinsip tanggung jawab terbatas dalam UU PT. BUMN Persero sebagai induk perusahaan dan anak perusahaannya merupakan entitas yang berdiri sendiri sebagai subjek hukum yang mandiri. Implikasi dari kedudukan itu adalah berlaku prinsip hukum limited liability, yaitu BUMN Persero sebagai induk perusahaan hanya dapat diminta pertanggungjawaban secara terbatas sebesar saham yang dimiliki dalam anak perusahaannya.
Copyrights © 2025