Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di Desa Mekarsari, Kabupaten Bandung Barat, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui edukasi hukum dan pendampingan langsung. Permasalahan yang dihadapi masyarakat setempat adalah rendahnya pemahaman terhadap implikasi dokumen pernyataan kepemilikan tanah, kurangnya pengetahuan tentang tahapan penyelesaian sengketa, serta munculnya dilema kewenangan Kepala Desa yang sering diminta memberikan keterangan sebagai saksi atas tindakan hukum RT atau RW dalam menandatangani dokumen pertanahan. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum oleh narasumber akademisi, diskusi interaktif dengan perangkat desa dan masyarakat, serta simulasi penyusunan dokumen dan mekanisme mediasi sederhana. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah, prosedur administrasi pertanahan sesuai ketentuan hukum, serta alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi maupun formal. Selain itu, kegiatan ini menghasilkan rekomendasi tentang tata kelola pertanahan yang lebih jelas dan berkeadilan. Dengan demikian, PKM ini tidak hanya memberikan solusi terhadap permasalahan aktual di desa, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan kemandirian hukum masyarakat dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. ABSTRACT This Community Service Program (PkM) was carried out in Mekarsari Village, West Bandung Regency, with the aim of enhancing community legal awareness in resolving land disputes through legal education and direct assistance. The main issues faced by the local community include limited understanding of the implications of land ownership declaration documents, lack of knowledge regarding the stages of dispute resolution, and the dilemma of the Village Head’s authority who is often requested to provide testimony as a witness in legal actions taken by neighborhood (RT) or community (RW) leaders when signing land ownership documents. The implementation methods involved legal counseling delivered by academic experts, interactive discussions with village officials and residents, as well as simulations on document drafting and simple mediation mechanisms. The results demonstrated a significant increase in the community’s understanding of the importance of land certificates as legitimate evidence of ownership, administrative procedures for land registration in accordance with legal provisions, and alternative dispute resolution through mediation and formal mechanisms. Furthermore, the program produced recommendations for clearer and fairer land governance. Thus, this PkM not only provided solutions to actual problems in the village but also contributed to fostering community legal independence and supporting sustainable village development.