Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Konsumen dan Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Utomo, Subagyo Sri; Alfredo, Yoel Frans
Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2023): Justisia: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56457/jjih.v1i2.107

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan aspek krusial dalam pembangunan masyarakat yang adil dan beradab. Artikel ini mengeksplorasi peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menjaga keamanan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Tiga kata kunci yang relevan dalam konteks ini adalah perlindungan konsumen, peran BPOM, dan keamanan produk. Perlindungan konsumen merupakan prioritas dalam setiap negara yang berupaya menciptakan sistem perdagangan yang adil dan berkeadilan. Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Indonesia telah memperkuat kerangka hukumnya untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. BPOM memegang peran penting dalam mengawasi keamanan produk makanan dan minuman. Dengan melakukan pengawasan secara pre market dan pro market, BPOM bertujuan untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Upaya preventif dan represif dilakukan untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa pelaku usaha yang melanggar dikenai sanksi yang layak. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan konsumen dan peran BPOM. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum optimal, sementara banyaknya produk makanan bermasalah yang beredar menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum. Koordinasi antara BPOM dan lembaga terkait lainnya perlu ditingkatkan untuk memastikan keamanan produk dan perlindungan konsumen yang lebih baik. Dalam kesimpulannya, perlindungan konsumen dan peran BPOM dalam mengawasi produk makanan dan minuman merupakan aspek yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan aman bagi konsumen. Hanya dengan kerjasama yang erat antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, perlindungan konsumen yang efektif dapat tercapai, menjaga keamanan dan kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan.
PLEA BERGAINING SYSTEM SEBAGAI PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA: Plea Bergaining System As Solution Of Narcotics Crime In Indonesia Situmeang, Sahat Maruli Tua; Pudjiastuti, Diah; Utomo, Subagyo Sri
Res Nullius Law Journal Vol. 6 No. 2 (2024): Volume 6 No 2 Juli 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34010/rnlj.v6i2.12949

Abstract

Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya angka kasus narkotika yang membebani sistem peradilan pidana, serta perlunya solusi efektif untuk mengurangi penumpukan perkara dan memberikan keadilan yang lebih efisien. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, menganalisis penerapan sistem plea bargaining dalam tindak pidana narkotika dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, kedua, menganalisis manfaat dan tantangan yang dihadapi penerapan sistem plea bargaining dalam tindak pidana narkotika dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem plea bargaining dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain mempercepat proses peradilan, mengurangi biaya operasional, dan mengurangi beban penjara. Namun, tantangan yang signifikan juga teridentifikasi, seperti potensi pelanggaran hak-hak terdakwa, risiko manipulasi, dan kesenjangan dalam penerapan hukum. Selain itu, regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan sistem ini. Berdasarkan hal tersebut, maka pentingnya pembaruan hukum yang komprehensif untuk mengakomodasi sistem plea bargaining, pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dan prosedur plea bargaining. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi yang tepat untuk implementasi sistem plea bargaining guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian tindak pidana narkotika di Indonesia.
KEBERADAAN ANAK PERUSAHAAN YANG DIMILIKI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO DALAM ANALISIS HUKUM POSITIF: The Existence of Subsidiaries Owned by State-Owned Enterprises (SOEs) Persero in Positive Legal Analysis Nababan, Sutarjo; Wuntu, Happy Ferovina; Situmeang, Sahat Maruli Tua; Pudjiastuti, Diah; Utomo, Subagyo Sri
Res Nullius Law Journal Vol. 7 No. 1 (2025): Volume 7 No 1 Januari 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34010/rnlj.v7i1.14675

Abstract

Keberadaan anak perusahaan BUMN Persero masih menimbulkan ketidakpastian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak perusahaan yang dimiliki BUMN Persero dan tanggung jawab BUMN Persero sebagai induk perusahaan terhadap anak perusahaan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian adalah kedudukan anak perusahaan milik BUMN Persero masih menimbulkan ketidakpastian. Apabila mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2012; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2014; dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-5/MBU/09/2022, kedudukan anak perusahaan BUMN Persero merupakan entitas yang terpisah dari induk perusahaan. Hal ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang menyatakan, antara lain bahwa anak perusahaan BUMN merupakan badan usaha mandiri yang terpisah dengan BUMN. Namun, Putusan Mahkamah Agung Nomor 21P/HUM/2017 menyatakan, anak perusahaan BUMN tetap menjadi BUMN karena bersifat perpanjangan tangan bisnis perusahaan milik BUMN. Kekayaan BUMN adalah kekayaan negara, sehingga anak perusahaan BUMN Persero merupakan milik negara secara langsung. Tanggung jawab BUMN Persero sebagai induk perusahaan terhadap anak perusahaan bersifat terbatas sesuai prinsip tanggung jawab terbatas dalam UU PT. BUMN Persero sebagai induk perusahaan dan anak perusahaannya merupakan entitas yang berdiri sendiri sebagai subjek hukum yang mandiri. Implikasi dari kedudukan itu adalah berlaku prinsip hukum limited liability, yaitu BUMN Persero sebagai induk perusahaan hanya dapat diminta pertanggungjawaban secara terbatas sebesar saham yang dimiliki dalam anak perusahaannya.