Penelitian ini menganalisis pengaruh perubahan sosial terhadap tren kriminalitas di Kota Pontianak pada periode 2019–2022. Faktor utama yang memengaruhi variasi jumlah dan jenis kejahatan adalah urbanisasi, ketimpangan ekonomi, dan pandemi COVID-19. Temuan menunjukkan bahwa kejahatan tradisional seperti pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga tetap dominan, namun kejahatan dunia maya meningkat signifikan pada 2021. Meskipun jumlah kejahatan menurun pada 2021 dan 2022, kebijakan pembatasan sosial belum sepenuhnya mengembalikan angka ke tingkat sebelum pandemi. Tingkat penyelesaian kasus meningkat, namun tantangan dalam penanganan kejahatan berbasis teknologi masih ada. Penelitian ini menegaskan pentingnya penyesuaian strategi penegakan hukum yang adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologi untuk menciptakan keamanan yang lebih baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024