Penyalahgunaan wewenang tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga etika dan moral dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik adalah pelanggaran serius yang harus ditangani dengan tegas. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip hukum yang mendasari tata kelola pemerintahan yang baik. Penyalahgunaan wewenang dapat didefinisikan sebagai tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan kekuasaan yang dimilikinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, sehingga merugikan kepentingan publik. Penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi negara dan teori yang relevan sangat penting untuk mencegah dan menindaklanjuti tindakan tersebut. Upaya preventif dan penegakan hukum yang efektif sangat diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dapat berakibat pada sejumlah konsekuensi hukum, yang antara lain tindakan Administratif semisal pemecatan atau pencopotan dari jabatannya, tuntutan secara Pidana, melakukan ganti rugi dan juga pengawasan serta audit, dan juga pemberian sanksi disiplin.
Copyrights © 2024