Dampak pertumbuhan dunia usaha dan teknologi yang pesat telah meningkatkan kebutuhan akan tenaga kerja. Perusahaan cenderung menerapkan praktik Alih Daya untuk mengurangi jumlah karyawan dan memperoleh keuntungan maksimal dengan menyerahkan tanggung jawab pekerjaan non-inti kepada perusahaan lain. Alih Daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan asal ke perusahaan penyedia jasa. Hal ini bertujuan untuk menangani tugas-tugas yang tidak terkait langsung dengan inti bisnis. Perlindungan hukum bagi pekerja harian di perusahaan Alih Daya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan upah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa hubungan industrial di PT. Kemasan Lestari. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya sistem hukum dan kurangnya pengawasan pemerintah menyebabkan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan Alih Daya terkait perlindungan hukum. Perlindungan ini sangat penting bagi para pekerja di perusahaan Alih Daya.
Copyrights © 2024