Diskresi dalam konteks hukum administrasi negara merupakan konsep penting yang memberikan fleksibilitas kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam situasi yang tidak diatur secara jelas oleh hukum. Menurut hukum administrasi negara meskipun diskresi memberi kebebasan, keputusan yang diambil tetap harus sesuai dengan prinsip legalitas dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Menurut hukum administrasi negara terhadap kebijakan diskresi menekankan pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas dalam pengambilan keputusan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum. Diskresi yang dikelola dengan baik dapat meningkatkan efisiensi dan responsivitas pemerintah, sementara pengawasan yang ketat dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan. Diskresi dalam konteks hukum administrasi negara ini merupakan konsep penting yang memberikan fleksibilitas kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam situasi yang tidak diatur secara jelas oleh hukum. Sehingga dapat melihat betapa vitalnya diskresi dalam proses pemerintahan yang responsif. Namun dibalik itu semua diskresi juga memiliki kekurangan atau keterbatasan dalam pengaplikasiannya.
Copyrights © 2024