Artikel ini membahas perkembangan hukum perdata dalam konteks penyelesaian sengketa perjanjian online yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital. Transformasi ini memunculkan tantangan baru dalam penegakan hukum, khususnya terkait dengan yurisdiksi, perlindungan konsumen, dan validitas bukti digital. Regulasi khusus, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, serta metode penyelesaian sengketa seperti Online Dispute Resolution (ODR) mulai diadopsi untuk menanggapi kebutuhan ini. Selain itu, teknologi seperti blockchain, smart contracts, dan kecerdasan buatan (AI) berpotensi meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penyelesaian sengketa online. Meskipun demikian, implementasi teknologi ini memerlukan infrastruktur hukum yang adaptif serta kerja sama lintas sektor untuk menjamin keamanan dan keadilan proses penyelesaian sengketa. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengembangan hukum perdata yang responsif terhadap inovasi digital dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan publik dalam transaksi daring.
Copyrights © 2024