Perjanjian merupakan bentuk kesepakatan yang menciptakan hubungan hukum dan kewajiban antara para pihak. Di Indonesia, ketentuan force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Namun, penerapan konsep ini memunculkan tantangan, terutama dalam menafsirkan apakah suatu keadaan memenuhi kriteria force majeure. Selain itu, keberadaan klausul force majeure dalam perjanjian menjadi elemen penting untuk menentukan konsekuensi hukum yang timbul. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek yuridis force majeure, termasuk pengaturan hukum, kriteria penentu, pengaruh klausul force majeure, serta dampaknya terhadap pembatalan perjanjian. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konsep hukum kontrak. Analisis dilakukan untuk menggali pengaturan force majeure di Indonesia serta membandingkannya dengan praktik internasional. Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan force majeure di KUHPerdata memberikan perlindungan hukum bagi debitur, namun interpretasinya sering kali memerlukan pembuktian tambahan. Klausul force majeure dalam perjanjian dapat membantu meminimalkan sengketa dengan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keadaan yang termasuk force majeure dan langkah hukum yang dapat diambil.
Copyrights © 2024