Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya telah menjadi masalah sosial yang mengancam stabilitas sosial dan politik, serta melanggar hak-hak individu. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai peraturan hukum seperti UU ITE dan KUHP untuk menangani masalah ini, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ambiguitas regulasi, kesulitan dalam penegakan hukum, serta keterbatasan dalam mengidentifikasi pelaku yang anonim. Selain itu, meskipun media sosial dapat berperan dalam mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui kebijakan moderasi konten dan peningkatan literasi digital, peran platform digital dalam mencegah konten berbahaya sering kali dirasa kurang maksimal. Penelitian ini mengemukakan bahwa untuk mengatasi permasalahan ini diperlukan pendekatan yang holistik, yang mencakup penguatan regulasi, penegakan hukum yang lebih konsisten, serta kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat. Dalam rangka menciptakan ruang digital yang lebih aman, regulasi yang jelas dan literasi digital yang lebih baik harus menjadi bagian dari solusi jangka panjang untuk menanggulangi hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Copyrights © 2024