Artikel ini bertujuan mengkaji Hubunan agama dan negara dalam hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan studi pustaka yang bertujuan untuk mengkaji data primer yaitu undang-undang, peraturan sejenis, jurnal, buku, dan sumber lain yang berkaitan dengan masalah penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Teknik pengumpulan data dengan studi literatur dengan analisis data dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia bukanlah negara agama tetapi agama merupakan salah satu unsur yang sangat penting, sehingga hubungan antara agama dan negara berimplikasi pada positivisasi hukum Islam ke dalam hukum nasional sebagai bentuk manifestasi negara sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan beragama yang bersifat simbiosis-integralistik, dengan melahirkan suatu produk hukum Islam sebagai hukum nasional hingga tetap berlaku. sehingga memberikan kerukunan, kedamaian, dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara tercapai dan tetap lestari.
Copyrights © 2024