Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan al-maqashid al-khamsah (perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) dalam kerangka al-dharuriyah (kebutuhan mendasar), al-hajiyah (kebutuhan sekunder), al-tahsiniyah (penyempurnaan), dan al-mukmilat (pelengkap). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kajian literatur dan analisis pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid al-khamsah menjadi landasan utama bagi hukum Islam, di mana setiap tujuan berperan penting dalam memenuhi berbagai tingkatan kebutuhan manusia. Struktur hierarki ini memberikan kerangka kerja yang fleksibel namun komprehensif untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dalam berbagai konteks. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi maqashid dari tingkat mendasar hingga pelengkap memperkuat sifat holistik hukum Islam, serta memberikan panduan praktis dalam menghadapi tantangan masyarakat modern. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk mengeksplorasi penerapan empiris kerangka ini dalam berbagai bidang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024