Penumbuhan sektor e-commerce di Indonesia didorong oleh perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi. Namun, seiring dengan kemudahan yang ditawarkan, muncul pula risiko bagi konsumen, seperti penipuan, barang yang tidak sesuai pesanan, dan pelanggaran data pribadi. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce menjadi sangat penting untuk menjaga hak-hak konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam e-commerce di Indonesia dan menemukan masalah dan solusi untuk meningkatkan perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan melihat berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen telah disahkan, masih ada celah hukum yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih baik diperlukan untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan konsumen.
Copyrights © 2024